Rabu, 19 September 2018

3 Artikel Yang sedang Dibicarakan

1. Ahok, 411 dan 212

Mungkin Gubernur nonaktif Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak pernah menyangka, pernyataannya di Kepulauan Seribu saat melakukan kunjungan kerja ketika masih menjadi gubernur aktif, 27 September lalu, akan membuatnya menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Meskipun pada 10 Oktober Ahok telah meminta maaf kepada umat Islam terkait ucapannya yang menyebut Surat Al-Maidah ayat 51, empat hari kemudian Ormas Islam garis keras, Front Pembela Islam (FPI), tetap melaksanakan demonstrasi di Balai Kota. Mereka meminta polisi untuk menangkap Ahok.
Salah satu orang yang paling menonjol dalam demonstrasi ini tentulah Ketua FPI, Rizieq Shihab. Dalam demonstrasi itu, terekam oleh banyak kamera, Rizieq memimpin nyanyian yang berbunyi: "Ayo kita bersatu, ganyang kepala batu, apa Anda setuju, Ahok h arus dibunuh. Ayo kita bersatu..."
Aksi pada 14 Oktober bergulir menjadi aksi yang lebih besar pada 4 November. Demonstrasi yang berpusat di kawasan Patung Kuda dan halaman luar Monumen Nasional (depan Istana Merdeka) tetap menyuarakan penangkapan atas Ahok. Demo yang diklaim sebagai 'aksi damai' itu, berakhir ricuh karena massa tidak mau pulang, meskipun telah melewati batas waktu demo yang diizinkan aparat.
Setelah pada 4 November, Wakil Presiden Jusuf Kalla, menjanjikan kasus Ahok selesai dalam dua minggu, dan usai menjalankan sejumlah pemeriksaan dan gelar perkara, Polri pun menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 16 November.
"Saya terima kasih kepada kepolisian yang sudah memproses. (Status) tersangka ini sesuatu yang saya terima. Saya akan ikuti semua proses hukum dengan baik. Dan saya kira ini contoh yang baik untuk demokrasi," tutur Ahok menanggapi statusnya sebagai tersangka.
Namun, fokus kasus ini tidak hanya kepada Ahok. Sekitar seminggu setelah penetapan Ahok sebagai tersangka, Polda Metro Jaya, menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan SARA.
Buni adalah orang yang menguggah video Ahok di Facebooknya yang disertai komentar berisi transkripan yang disebut telah diedit. Unggahan video berikut komentarnya itu menjadi viral, beberapa waktu sebelum kecaman terhadap Ahok memanas pada pertengahan Oktober.
Meskipun Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka, aksi kembali berlanjut pada 2 Desember, yang disebut sebagai aksi 'bela Islam jilid 3'. Berpusat di Monas, Jakarta, aksi yang diakhiri dengan shalat Jumat di Monas itu, juga menuntut Basuki Tjahaja Purnama ditangkap.
Demonstrasi 2 Desember menuai beragam reaksi dan sejumlah orang menganggap aksi tersebut memiliki 'kepentingan politik.' Polda Metro Jaya kala itu menangkap 10 orang atas kasus dugaan 'perencanaan percobaan makar' serta 'pemanfaatan terhadap kondisi yang ada hari ini'. Mereka yang ditangkap di antaranya Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani dan Sri Bintang Pamungkas.

2. Jessica oh Jessica

Banyak disebut sebagai 'persidangan dekade ini', masyarakat Indonesia terbius untuk mengetahui siapa pembunuh Wayan Mirna Salihin, yang tewas setelah meminum Kopi es vietnam di Olivier Café, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.

Kasus yang menyita perhatian selama sekitar 10 bulan itu menjadikan tersangka-terdakwa tunggal, Jessica Kumala Wongso, sebagai seorang 'bintang televisi'. Mengapa tidak, persidangan yang berjalan selama enam bulan itu ditayangkan nyaris seharian (12 jam) oleh beberapa stasiun televisi swasta.
Tak pelak, masyarakat dan pengamat hukum pun mulai memberikan analisisnya sendiri, apakah Jessica benar-benar membunuh Mirna dengan menggunakan racun sianida yang dimasukkan ke kopi Mirna.
Kondisi ini membuat banyak pihak menyebut tayangan persidangan Jessica, sebagai 'sirkus' media. Liputan media terkait sidang Jessica dianggap berpotensi mempengaruhi asas praduga tak bersalah.
Hardly Stefano, koordinator bidang isi siaran KPI, mengatakan durasi penyiaran sidang Jessica serta proporsi ulasan untuk keluarga korban yang lebih banyak 'pasti ada pengaruhnya' terhadap asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, pengamat dari pusat studi media dan komunikasi, Remotivi, Wisnu Prasetya Utomo, mengatakan banyak liputan media yang tidak berkaitan langsung dengan kasus pembunuhan ini.
"Yang membuat asas praduga tak bersalah hilang, karena diarahkan, misalnya mencari yang tak berkaitan. Misalnya ada TV yang menyiarkan pendapat tetangga-tetangga Jessica, yang tak berhubungan, tapi itu diulang dan didramatisir," pungkas Wisnu.
Pemberitaan terhadap kasus dengan terdakwa Jessica yang panas sepanjang tahun, seakan sontak hilang ketika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin dan memvonis Jessica hukuman 20 tahun penjara.

3. LGBT yang masih didiskriminasi

Sebagian publik terkejut ketika Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa disebut akan memakai metode merebus, untuk 'menyembuhkan' kaum Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT), pada Maret 2016 lalu.

Namun, Khofifah membantah mengeluarkan pernyataan tersebut dan menegaskan metode 'merebus dengan rempah-rempah itu digunakan untuk merehabilitasi pecandu narkoba, bukan LGBT'.
Polemik terkait kaum LGBT menghangat ketika Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, pada Januari 2016, 'melarang aktivitas LGBT' di kampus.
Pernyataannya ini muncul setelah sebelumnya Nasir dilaporkan mempertanyakan keberadaan kelompok jasa konseling Support Group and Resource Centre on Sexuality Studies di Universitas Indonesia.
Hartoyo, Direktur kelompok Suara Kita, organisasi yang mengangkat pentingnya kesadaran masyarakat atas keberagaman gender dan orientasi seksual, menyatakan pernyataan Menteri Nasir 'konyol' dan 'gegabah'.
Perdebatan terkait isu LGBT merebak di masyarakat, termasuk di dunia maya. Ada yang pro dan ada pula yang kontra. Kala itu di Twitter Faiza Mardzoeki ‏@FaizaMardz yang menulis, "1. Menristek tak perlu mengurusi soal privat. 2. Bapak perlu riset dan belajar dulu deh apa itu LGBT supaya gak kacau berpikir."
Sementara Dede Jalaludin ‏@JalaludinKamil menyatakan, "Saya setuju pak. Baiknya larang itu ada. Namun tidak boleh membatasi sebuah kajian dalam hal ini isu sensitif LBGT."
Semakin panasnya pembahasan isu LGBT, khususnya mayoritas nada penolakan yang muncul di masyarakat, mendesak Line Indonesia pada Februari 2016, melakukan swasensor dengan menghapus stiker yang dianggap menggambarkan hubungan LBGT.
Menyusul upaya pemidanaan LGBT di Mahkamah Konstitusi, nada diskriminasi pada kelompok minoritas ini terus berlanjut hingga menjelang akhir tahun. Pemilihan duta pemuda kreatif 2016 oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga, lewat pamflet elektroniknya melarang kaum LGBT ikut serta.
Saat itu pengamat HAM Eko Riyadi mengatakan secara hukum pemerintah tidak boleh melakukan diskriminasi karena konstitusi menjamin setiap orang punya hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial, ekonomi dan budaya.
Dalam wawancara khusus dengan BBC, Presiden Joko Widodo menegaskan "tidak ada diskriminasi untuk minoritas", termasuk LGBT di Indonesia. Jika ada yang terancam karena seksualitasnya, polisi harus bertindak melindungi mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar