Rabu, 10 Oktober 2018

Biodata & Foto

Pada blog saya kali ini saya akan menjelaskan tentang biodata diri saya sendiri. 
Pertama perkenalkan nama saya Audi Rizqia Shafira bisa juga dipanggil Audi atau Via. Saya berasal dari Banjarbaru, alamat saya di Jalan Ahmad Yani Gg.Purnama 1 no.46/1,Kota Banjarbaru. Saya beragama Islam, saya anak Bungsu dari 2 bersaudara. Saya lahir di Banjarbaru,14 Desember 1996, sekarang umur saya sudah menginjak 21 tahun (Desember nanti 22 Tahun). Saya bergolongan darah O sama seperti Ibu dan Kakak saya. Sekarang saya berkuliah di STMIK Banjarbaru jurusan Sistem Informasi, S1. Saya mempunyai beberapa hobi yang saya sukai antara lain ; Membaca, Menggambar, Menyanyi,Travelling dan Kuliner. Sekian biodata diri saya silakan tunggu blog blog saya yang lain..

3 KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA & SOLUSI PENYELESAIAN

1.)Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa Tanjung Priok terjadi pada tahun 1984 antara aparat dengan warga yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Akibat peristiwa ini, Tanjung Priok pada saat itu disebut sebagai “The Killing Field”. Dalam peristiwa ini terjadi pelanggaran HAM dimana ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

Solusi Penyelesaian
Karena peristiwa Tanjung Priok merupakan pelanggaran HAM yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, dan menjatuhkan pidana kepada pihak yang bersalah. Serta mempertegas peraturan mengenai SARA dan unsur – unsur lain agar lebih dihormati.

2.)Tragedi Trisakti
     Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 saat ribuan mahasiswa menggelar longmarch / aksi demonstrasi ke gedung DPR/MPR untuk menolak pemilihan kembali Soeharto sebagai presiden. Dalam peristiwa ini terjadi pelanggaran HAM dimana 7 orang tewas dan 16 orang luka – luka akibat dipukuli, diinjak, dan ditembak brutal oleh  polisi.

Solusi Penyelesaian
     Karena Tragedi Trisakti terjadi karena penembakan oleh polisi, kasus ini penyelesaiannya melalui pengadilan militer. Dan mempertegas peraturan mengenai hak kebebasan berpendapat dan hak – hak lain agar lebih dihormati.

3.)Peristiwa Penembakan Buruh PT. FREEPORT
Peristiwa penembakan buruh PT. FREEPORT terjadi karena mogok kerja yang dilakukan ribuan buruh / karyawan untuk menutup freeport karena manajemen tidak mau berunding. Penembakan terjadi ketika demonstrasi, para buruh / karyawan dihadang dan ditembaki oleh aparat yang membuat 1 orang tewas dan 6 orang luka – luka.

Solusi Penyelesaian
     Yaitu pertanggung jawaban dari PT. FREEPORT terhadap para korban. Dan menegaskan peraturan mengenai tindakan kekerasan dalam penyelesaian suatu konflik sehingga tidak terjadi lagi.